Ketiga pelaku yakni Lukman Haris Warso (29), Yulius Pera (42) dan Ari Irawan (25). Mereka yang diduga pengedar narkoba ini ditangkap jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu 4 Februari 2015.
"Lukman merupakan mantan anggota TNI. Dia desersi, sudah lebih dari satu tahun. Jadi sudah dipecat," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang, di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api jenis bareta dengan tiga peluru serta sebuah mobil Daihatsu Astra B 1970 SIW warna hitam. "Mereka dikenai pasal narkoba dan undang-undang darurat," kata Bachtiar.
(spt/aan)