Jual Narkoba, Oknum Mantan Anggota TNI Ditangkap di Palmerah

Jual Narkoba, Oknum Mantan Anggota TNI Ditangkap di Palmerah

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 16:52 WIB
Jakarta - Tiga orang pengedar narkoba ditangkap di kawasan Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat. Salah seorang pelaku merupakan oknum mantan anggota TNI.

Ketiga pelaku yakni Lukman Haris Warso (29), Yulius Pera (42) dan Ari Irawan (25). Mereka yang diduga pengedar narkoba ini ditangkap jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah pada Rabu 4 Februari 2015.

"Lukman merupakan mantan anggota TNI. Dia desersi, sudah lebih dari satu tahun. Jadi sudah dipecat," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang, di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bachtiar mengatakan para pelaku ditangkap saat melakukan transaksi. "Kami melakukan observasi bahwa ada transaksi di dalam sebuah mobil dan di dalamnya ada dua orang. Saat digeledah, kami temukan sabu seberat 0,5 gram di bawah karpet mobil dan inex 2 butir yang dibuang ke luar," ujar dia.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api jenis bareta dengan tiga peluru serta sebuah mobil Daihatsu Astra B 1970 SIW warna hitam. "Mereka dikenai pasal narkoba dan undang-undang darurat," kata Bachtiar.


(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads