Polisi Ungkap Perusahaan Pemalsu Ribuan Dokumen di Yogyakarta

Polisi Ungkap Perusahaan Pemalsu Ribuan Dokumen di Yogyakarta

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 16:49 WIB
Pemalsu dokumen di Yogyakarta (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Polisi mengungkap kasus pemalsuan berbagai dokumen di Yogyakarta. Kegiatan ilegal yang telah berlangsung selama lima tahun itu, telah menghasilkan ribuan dokumen palsu, mulai dari ijazah, KTP hingga surat nikah.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka. Yakni ATH (35) warga Piyungan, Bantul dan EUW. Tersangka ATH berperan membantu membuat surat-surat palsu, sedangkan EUW membantu membuat surat-surat palsu, serta membutuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan pejabat yang tercantum dalam ijazah. Dia juga bertugas mencari konsumen yang membutuhkan dokumen palsu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes R Slamet Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas memancing tersangka dengan cara memesan untuk dibuatkan KTP. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka EUW di kosnya, di Gondangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di tempat itu ditemukan sejumlah dokumen diduga palsu, bahan untuk membuat surat-surat dan ijazah palsu, berbagai stempel dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, dan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas menangkap tersangka ATH," kata R Slamet Santoso di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (5/2/2015).

Polisi kemudian menggeledah tempat pembuatan surat-surat palsu di kantor ATH, di PT ARSS Baru, Jalan Pemukti No 13, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta. Berhasil diamankan barang bukti yang digunakan untuk membuat surat atau dokumen palsu. Antara lain 1 unit CPU komputer, 1 unit mesin scan, 1 unit printer, 3 dus berisi stempel dari berbagai instansi dan universitas yang diduga palsu, 1 buah kotak peralatan untuk mencetak, 4 lembar KTP, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 4 lembar ijazah S1, dan 5 lembar transkrip nilai. Seluruhnya diduga palsu.

"Semua sesuai pesanan, mau ijazah, kartu keluarga, transkrip nilai dan lain-lain. Pelaku pelajari dulu di univeritas, kelurahan, kecamatan, dan ada contoh tanda tangan. Cap disesuaikan semua dengan apa yang ada baik di sekolah maupun kantor kelurahan," kata Kapolres sembari menyatakan pelaku mematok tarif antara Rp 500 ribu - Rp 1 juta untuk KTP, ijazah sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads