"Ada 228 WNI yang masih terancam hukuman mati," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Iqbal menjelaskan jumlah tersebut merupakan perhitungan dari akhir Juli 2011 sampai akhir tahun 2014. Sementara untuk yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati berjumlah 234 WNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memfasilitasi keluarga atau pihak-pihak terkait agar bisa berinteraksi dengan korban yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Pihak pemerintah selalu kooperatif untuk bantuan hukum," jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, pemerintah memang selalu berusaha sebaik mungkin membantu warganya agar terbebas dari hukuman mati. Salah satu contohnya adalah Satinah. Satinah akhirnya bisa bebas dari hukuman pancung setelah pemerintah membayar uang diyat sebesar 7 juta riyal atau setara dengan Rp 21 miliar sebagai syarat pemaafan atas tindakan yang dilakukan Satinah.
"Kabar positif untuk Satinah, dalam minggu ini Satinah sudah mendapatkan pemaafan secara khusus dari Kerajaan Arab sehingga sudah lolos dari ancaman hukuman mati. Namun waktu pemulangannya belum tahu kapan," ucap Iqbal.
(slm/nwk)