Mizanul mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diminta mengambil pil ekstasi tersebut dari tersangka lain yang juga ditangkap bernama Pepri S (32). Kemudian sesuai petunjuk Pepri, Mizanul mengantar barang pesanan itu ke alamat yang ditentukan.
"Saya cuma dititipin, dikasih alamat. Biasanya ditaruh di pinggir jalan, bawah pohon, dekat tempat sampah," kata Mizanul di Mapolrestabes Semarang, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat Rp 100 ribu satu alamat. Buat makan, enggak buat bayar kuliah," ujar mahasiswa angkatan 2008 itu.
Dari tangan Mizanul yang ditangkap 22 Januari 2015 itu, diamankan 2 klip kecil sabu seberat 2,5 gram, 1 klip sabu dibungkus kemasan permen seberat 1 gram, dan pil ekstasi sebanyak 65 butir. Sementara itu dari tersangka Pepri, diamankan sabu seberat 4,299 gram, 188 butir pil ekstasi, dan timbangan digital.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
"Yang mahasiswa ini pemakai dan pengedar. Asal barang itu sedang kami kejar," kata Djihartono.
Selain Mizanul dan Pepri, ada dua tersangka yang diduga satu jaringan yaitu Arya W (31) warga Srondol Wetan Semarang dan Tri A (22) warga Ronggowarsito Semarang. Dari keduanya diamankan sekitar 1,5 gram sabu dan bong hisap.
"Tidak menutup kemungkinan diedarkan ke mahasiswa juga," imbuh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Eko Hadi Priyatno.
(alg/rul)