Soal KPK vs Polri, Refly Sarankan Presiden Angkat Kapolri Baru Ketimbang Perppu

Soal KPK vs Polri, Refly Sarankan Presiden Angkat Kapolri Baru Ketimbang Perppu

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 14:00 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, ada syarat untuk menerbitkan Perppu.

Syarat tersebut antara lain Perppu dikeluarkan bila ternyata pimpinan KPK kosong. Perppu yang diterbitkan oleh Presiden juga harus dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila DPR ternyata menolak Perppu tersebut, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK.

"Menurut saya yang penting adalah segara tunjuk calon kapolri, benahi kepolisian, restorasi hubungan dengan KPK. Selesai," kata Refly kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (5/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri baru tersebut menurut Refly harus yang berintegritas dan bisa diterima semua pihak, sehingga bisa menyelesaikan konflik antara Polri dengan KPK.

"(Kapolri) yang secara internal akan menyelesaikan, dia juga akan melakukan perbaikan restorasi hubungan dengan KPK, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi, kalau selama kayak begini ya terus-menerus terjadi (KPK vs Polri)," kata Refly.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads