Syarat tersebut antara lain Perppu dikeluarkan bila ternyata pimpinan KPK kosong. Perppu yang diterbitkan oleh Presiden juga harus dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila DPR ternyata menolak Perppu tersebut, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK.
"Menurut saya yang penting adalah segara tunjuk calon kapolri, benahi kepolisian, restorasi hubungan dengan KPK. Selesai," kata Refly kepada wartawan di LBH Jakarta, Kamis (5/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kapolri) yang secara internal akan menyelesaikan, dia juga akan melakukan perbaikan restorasi hubungan dengan KPK, sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Tapi, kalau selama kayak begini ya terus-menerus terjadi (KPK vs Polri)," kata Refly.
(erd/van)