Irjen Ronny: Sprindik Adnan Pandu dan Zulkarnaen Belum Dikeluarkan

Irjen Ronny: Sprindik Adnan Pandu dan Zulkarnaen Belum Dikeluarkan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 13:29 WIB
Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, surat perintah penyidikan (sprindik) belum dikeluarkan untuk Wakil Pimpinan KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.

Dijelaskan Ronny, baru Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad yang sudah dikeluarkan sprindik-nya oleh Polri. BW sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Samad belum

"Sampai saat ini penanganan kasus yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri, pertama, dengan tersangka BW masih terus berlangsung," kata Ronny saat diwawancarai wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, untuk terlapor AS, sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan, yang menjadi dasar, kawan-kawan tim penyidik melakukan proses penyidikan seperti mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, menyita barang bukti untuk dijadikan alat bukti. Semua langkah penyidikan itu dasarnya surat perintah penyidikan. Namun belum menetapkan tersangka," sambung Ronny.

Dua kasus lain yang berkaitan dengan terlapor Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, kata Ronny, Polri belum mengeluarkan sprindik. Kasus kedua sosok tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Belum masuk tahap penyidikan. Sehingga belum ada pemeriksan saksi. Baru berupaya untuk menemukan apakah laporan tersebut mengandung pidana yang layak untuk diteruskan dengan sebuah proses mekanisme penyidikan," ucap Ronny.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads