Tak Mau Mati di Penjara, Gembong Narkoba Asal Afsel Ajukan PK

Tak Mau Mati di Penjara, Gembong Narkoba Asal Afsel Ajukan PK

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 12:20 WIB
Jakarta - Bukannya mendapat keringanan, warga negara (WN) Afrika Selatan, Kathlyn Dunn (28), malah dijatuhi pidana seumur hidup. Padahal sebelumnya ia dijatuhi pidana penjara 20 tahun. Tidak terima, Dunn kini mengajukan peninjauan kembali.

Dunn berangkat dari Afsel ke Lombok dengan transit di Bandara Changi Singapura menggunakan Silk Air pada 11 Oktober 2012. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan dan turun di Bandara Internasional Mataram. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram saat menggeledah menemukan sabu seberat 2,6 kg dalam koper Dunn.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Dunn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis Pastra Joseph Ziralluo dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih. Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Kathlyn hukuman 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keadaan berbalik saat Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara. Masih tidak puas dengan hukuman ini, Dunn mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diperingan. Bukannya diperingan, tapi malah kembali dihukum penjara seumur hidup sesuai amar kasasi yang dibacakan pada 9 Desember 2013. Tidak terima menghabiskan nyawanya di balik penjara, Dunn kini mengajukan PK.

"Nomor perkara 264 PK/Pid.Sus/2014," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (12/5/2015).

Dunn bukan WN Afsel pertama yang berurusan dengan narkotika. Stefanus Steyan juga tengah diadili di PN Jakpus dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya menjual narkotika jenis sabu di Timor Leste. Dia disidang di Indonesia karena tertangkap saat mengantar sabu kepada 2 orang WNI di Timor Leste. (Baca:Darurat Narkoba! Jaksa Ancam Matikan WN Afsel Mafia 3,3 Kg Sabu)


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads