Dunn berangkat dari Afsel ke Lombok dengan transit di Bandara Changi Singapura menggunakan Silk Air pada 11 Oktober 2012. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan dan turun di Bandara Internasional Mataram. Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram saat menggeledah menemukan sabu seberat 2,6 kg dalam koper Dunn.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Dunn dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis Pastra Joseph Ziralluo dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Jon Sarman Saragih. Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa, yang menuntut Kathlyn hukuman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor perkara 264 PK/Pid.Sus/2014," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (12/5/2015).
Dunn bukan WN Afsel pertama yang berurusan dengan narkotika. Stefanus Steyan juga tengah diadili di PN Jakpus dan terancam hukuman mati akibat perbuatannya menjual narkotika jenis sabu di Timor Leste. Dia disidang di Indonesia karena tertangkap saat mengantar sabu kepada 2 orang WNI di Timor Leste. (Baca:Darurat Narkoba! Jaksa Ancam Matikan WN Afsel Mafia 3,3 Kg Sabu)
(asp/try)