"Kalau tersangka belum. Masalah ini masih didalami penyidik. Yang pasti sudah itu BW (Bambang Widjojanto-red)," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
Budi mengatakan, dikeluarkannya sprindik tidak serta merta menjadikan seseorang tersangka. Nanti hal itu, kata sosok yang pernah menjabat Kapolda Gorontalo ini, bisa dianggap sebagai kriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menambahkan, pihaknya saat ini tengah bekerja sebaik mungkin. Penetapan tersangka akan dilakukan jika memenuhi syarat. "Itu nanti, itu penilaian penyidik," imbuhnya.
Samad dilaporkan atas pertemuan dengan politisi PDIP dan juga foto serta dugan pemalsuan dokumen. Sementara Pandu dilaporkan atas dugaan pembagian saham saat dahulu menjadi pengacara.
(bar/ndr)