Saksi Puteh Berikan Keterangan yang Berbeda dengan BAP

Saksi Puteh Berikan Keterangan yang Berbeda dengan BAP

- detikNews
Senin, 31 Jan 2005 17:41 WIB
Jakarta - Kepala Bagian Keuangan Pemrov NAD Tengku Lisham dalam sidang korupsi dengan terdakwa Gubernur NAD (nonaktif) Abdullah Puteh memberikan keterangan yang berbeda dengan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.Dalam BAP Lisham menyatakan inisiatif untuk mentransfer uang sebesar Rp 7,75 miliar untuk keperluan pengadaan helikopter dari kas daerah ke rekening Puteh berasal dari Puteh. Tapi dalam persidangan Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Upindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005), ia menyatakan itu hasil kesepakatannya dengan Kepala Biro Perlengkapan dan Sekda Pemprov NAD yang kemudian disetujui Puteh.Perbedaan lainnya menyangkut penyimpanan uang kas daerah dikaitkan dengan PP 105/2000. Sebelumnya saksi menyatakan tidak boleh uang kas daerah ditransfer ke rening pribadi Puteh, namun dalam persidangan saksi menjawab hal itu boleh mengingat keadaan mendesak, yaitu situasi konflik di Aceh.Saat ditanya majelis hakim apakah mengetahui apakah helikopter sudah lunas atau belum, saksi menjawab belum lunas. Karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi, di antaranya biaya pelatihan pilot. "Biaya yang belum dilunasi sekitar Rp 1,5 miliar lebih," jelas Lisham.Salah seorang JPU, Khaidir Ramli, menanyakan apakah uang kas daerah dapat dicampur rekening pribadi. "Yang saya tahu rekening tersebut adalah dalam kapasitas Abdullah Puteh sebagai gubernur, bukan pribadi," tangkis saksi.JPU Yesi Esmeralda kemudian mencecar pernyataan saksi di BAP bahwa uang Rp 4 miliar berasal dari dana kabupaten dan kota. Lalu saksi memberikan klarifikasi, "Seyogyanya demikian. Tapi karena dana tersebut belum turun maka kita gunakan kas daerah terlebih dulu."Saat ditanya apakah ia menanyakan kepada Puteh terkait pembayaran Rp 750 juta ke PT Putra Pobiagan Mandiri (PT PPM) selaku pemasok helikopter, saksi menjawab, "Saya tidak menanyakan lebih lanjut mengapa yang dibayarkan kepada PT PPN hanya Rp 750 juta karena saya cuma staf."Pengacara Puteh, OC Kaligis, menanyakan apakah proses transfer uang dari kas daerah ke Puteh, dan kemudian Puteh memberikan pada PT PPM sudah diawasi, dijawab, "Iya."Kemudian saat ditanya kira-kira apa alasan Puteh cuma membayar Rp 750 juta kepada PT PPM padahal sudah ditransfer lebih dari itu, dijawab, "Itu adalah bagian dari upaya kehati-hatian beliau."Sidang akan dilanjutkan Selasa (1/2/2005) besok mulai pukul 11.00 dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi yang akan diperiksa adalah kesaksian Sekda Pemprov NAD Tantowi Ishak. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads