Saksi: Nurdin Halid Larang KDI Setor Uang ke Bulog
Senin, 31 Jan 2005 17:44 WIB
Jakarta - Salah satu direksi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Joko Urip Santoso memberikan kesaksian yang memberatkan mantan Ketua Umum KDI Nurdin Halid. Joko menyatakan, KDI tidak lagi menyetor hasil penjualan minyak goreng ke Bulog atas perintah Nurdin.Kesaksian itu disampaikan Joko dalam sidang Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/1/2005). Sidang itu juga menghadirkan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto sebagai saksi.Joko menyatakan, perintah Nurdin agar KDI tak menyetor uang hasil penjualan minyak goreng ke Bulog tercantum dalam notulen rapat KDI, 24 Desember 1998 butir ke-4. "Ketua umum mengambil langkah kebijaksanaan agar direksi KDI tidak lagi melakukan penyetoran dana hasil penjualan minyak goreng kepada Bulog," kata Joko."Sedangkan terhadap minyak goreng eks Bulog yang masih bisa dijual segera bisa dijual sehingga uangnya bisa digunakan untuk modal kerja KDI," tambahnya. Nurdin Halid membantah kesaksian Joko. Menurutnya hasil penjualan tidak disetor merupakan kesepakatan rapat bersama. Dia juga menegaskan, yang terjadi bukan menghentikan penyetoran tapi hanya penundaan saja menjelang persiapan Pemilu, lebaran dan tahun baru. "Itu bukan bahasa saya, itu kesepakatan rapat bersama," kata Nurdin.Dalam kesaksiannya, Joko sempat salah sebut kata minyak goreng dengan pupuk. Joko menyatakan, tujuan tujuan distribusi itu untuk mengamankan harga pupuk menjelang tahun baru. Setelah ditegaskan kuasa hukum Nurdin, OC Kaligis, Joko baru meralatnya."Maksud saya minyak goreng. Saya salah sebut karena sebelum di KDI saya pensiun di Pusri," kata Joko. Nurdin hanya senyum-senyum dengan penjelasan Joko. Bambang SubiantoSementara itu mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam kesaksiannya tidak tahu distribusi minyak goreng dialihkan dari Bulog ke KDI. Saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang membahas pengalihan itu pada 2 September 1998, Bambang tidak hadir. "Menkeu hanya sebatas penyediaan dana dan tidak berhubungan dengan KDI. Kita hanya berhubungan dengan Bulog," kata Bambang. Bambang membenarkan pemerintah menyalurkan dana Rp 628 miliar kepada Bulog untuk menstabilkan harga minyak goreng. Uang itu diambilkan dari Bank Indonesia (BI) dan merupakan utang pemerintah kepada BI. Menurut Bambang, untuk menurunkan harga minyak goreng, pemerintah juga melarang produsen minyak sawit melakukan ekspor. Sidang akan dilakukan Rabu (2/2/2005) mendatang dengan menghadirkan saksi dari pengurus KDI yakni Husin Tanjung.
(iy/)











































