Ijazah Palsu, Ketua DPRD Tanjungpinang Masih Ditahan
Senin, 31 Jan 2005 17:37 WIB
Pekanbaru - Kuasa hukum Ketua DPRD Tanjungpinang-Kepri, Bobby Jayanto, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Riau. Sejauh ini Bobby yang oleh rakyat Kepri dituduh sebagai bandar judi togel di Kepri masih mendekam ditahanan guna pemeriksaan lebih lanjut kasus pemalsuan ijazah SLTP dan SLTA.Wakil Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kompol Azwir Antony ketika di konfirmasi detikcom, Senin (31/1/2005) di Aula Brimob Polda Riau Jl KH Ahmad Dahlan mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan dari pengacara ketua DPRD Tanjungpinang, Hendi Davitra, merupakan hal yang wajar dan hal itu diatur dalam KUHP.Hanya saja, pihak Polda Riau belum mengabulkan permohonan tersebut. "Secara langsung saya tidak melihat pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan itu. Tapi, yang pasti, sampai saat ini Ketua DPRD Tanjungpinang itu masih diamankan di Mapolda Riau," kata Antony.Menurutnya, penahanan itu untuk percepatan proses hukum, sehingga kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu berkas pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga dilakukan tersangka, dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum. Sekadar diketahui, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto alias Jauw Bu Hui, ditahan Polda Riau sejak tanggal 26 Januari 2005. Penggiringan wakil rakyat dari Tanjungpinang menuju Pekanbaru dilakukan dengan menggunakan pesawat tertutup untuk wartawan.Bobby ditahan dalam kasus perbuatan melawan hukum dalam bentuk memalsukan ijazah SLTP dan SLTA kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota dewan.Penetapan penahanan Bobby Jayanto yang masih ketua DPRD Tanjungpinang aktif ini tertuang dalam surat perintah penahanan No Pol: SP. Han/23/I/2005/Reskrim. Akibat perbuatan memberikan ijazah palsu, tersangka melanggar pasal 263 juncto pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.Sementara itu, sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (MPSP) mendatangi Polda Riau, Senin (31/1/2005). Mereka menuntut supremasi hukum harus ditegakkan terhadap Bobby yang telah memalsukan ijazah SLTP dan SLTA sebagai syarat untuk menjadi anggota Dewan.Mereka juga berharap agar pihak Polda Riau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara tersangka. Walaupun penangguhan penahanan tersebut secara hukum dibenarkan, namun mestinya pihak Polda Riau bisa melihat kasus Bobby secara jernih.Alasannya, Bobby sebagai wakil rakyat telah membohongi seluruh warga Tanjungpinang serta memberikan keterangan palsu kepada KPUD. "Makanya kami berharap, jangan karena Bobby dikenal sebagai orang kaya yang memiliki bisnis judi lantas dilepas," kata Surya Machmizon, Sekjen Ikatan Keluarga Kepri di Pekanbaru.
(nrl/)