Gulat Manurung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang Kasus Suap Gubernur Riau

Gulat Manurung Dituntut 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 11:06 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan bui dengan denda Rp 150 juta. Atas tuntutan itu, Gulat berniat mengajukan pembelaan.

"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Gulat didenda dengan Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih.

Sidang selanjutkan dijadwalkan digelar 12 Februari 2015. Agenda sidang yaitu mendengar nota pembelaan terdakwa.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads