Kuasa Hukum Serahkan Bukti Meringankan Farid Faqih
Senin, 31 Jan 2005 17:17 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Farid Faqih mengajukan permohonon penangguhan penahanan kliennya. Selain itu, kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti yang diyakini dapat meringankan koordinator GOWA itu. "Kita sudah memberikan berkas pemberian kontrak World Food Program (WFP) berupa kontrak kerja Farid sebagai staf WFP untuk membentuk Aceh logistics support dan mencari gudang untuk menampung barang-barang WFP kepada polisi," ujar Kuasa Hukum Daniel Panjaitan di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta, Senin (31/1/2005). Daniel tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Ia meminta pengadilan terhadap kliennya digelar di luar Aceh, khususnya di Jakarta agar lebih transparan. Soal permohonan penangguhan, menurut Daniel berdasarkan sejumlah alasan, di antaranya Farid tidak wajib ditahan serta sudah ada jaminan uang dan orang dari istri dan kakak kandungnya. Selain itu, kondisi kliennya yang sakit selain akibat pemukulan juga karena baru memasang balon di jantungnya pada Juli 2004 lalu. "Sampai saat ini belum ada pemeriksaan lagi terhadap Farid selaku tersangka. Jadwal polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi. Kita toleransi sampai akhir minggu ini mengenai penangguhan penahanan tersebut," katanya. Jika tidak terbukti bersalah apakah akan menggugat balik? Menurut Daniel, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Farid. "Kalau saya pribadi tidak perlu gugatan balik. Yang penting para pelaku pemukulan terhadap Farid dihukum," jelasnya.
(rif/)











































