Gulat Manurung, Pengusaha yang Diduga Suap Gubernur Riau Hadapi Tuntutan

Kasus Suap Gubernur Riau

Gulat Manurung, Pengusaha yang Diduga Suap Gubernur Riau Hadapi Tuntutan

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 10:03 WIB
Jakarta - Lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Gulat Manurung kembali digelar. Dijadwalkan Gulat akan menghadapi tuntutan jaksa hari ini.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015), pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB sidang belum dimulai.

Gulat merupakan terdakwa kasus dugaan suap Rp 2 miliar terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. Uang suap tersebut diduga terkait alih fungsi hutan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Supriyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gulat bersama-sama dengan Annas ditangkap KPK di kediaman Annas pada September 2014 lalu saat melakukan transaksi suap. Saat itu diamankan barang bukti berupa uang senilai 156 ribu dollar singapura dan Rp 460 juta.

Jaksa selanjutnya menjerat Gulat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ancaman pidana 5 tahun penjara.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads