Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015), pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 09.45 WIB sidang belum dimulai.
Gulat merupakan terdakwa kasus dugaan suap Rp 2 miliar terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. Uang suap tersebut diduga terkait alih fungsi hutan dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Supriyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa selanjutnya menjerat Gulat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ancaman pidana 5 tahun penjara.
(rna/mad)