Surat Penangkapan BW Disoal, Wakapolri: Apakah Kalau Suratnya Salah Langgar HAM?

Surat Penangkapan BW Disoal, Wakapolri: Apakah Kalau Suratnya Salah Langgar HAM?

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 09:35 WIB
Jakarta - Komnas HAM menyebut penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh penyidik Bareskrim Polri melanggar HAM. Salah satunya soal surat pemanggilan dan penangkapan yang dinilai tak sesuai prosedur. Apa kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti?

"Itu tidak jadi bahasan. Itu bukan, apakah kalau suratnya salah itu melanggar HAM ? Kan gak ? Ada ditunjukkan surat tugasnya, ditunjukkan surat perintahnya, dijelaskan maksud dan tujuannya supaya dia ikut," terang Badrodin, Kamis (5/2/2015).

Menurutnya juga, ada kemungkinan para tersangka melawan saat hendak dibawa. Belum lagi surat tugas yang tak diakui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia melawan pasti dibanting. Apakah itu melanggar HAM ? Pasti tidak. Karena memang itu ketentuan yang memang harus dilakukan oleh penyidik didalam melakukan satu penangkapan," jelasnya.

"Contoh misalnya Tessy, masuk kedalam kamar mandi alasannya kencing terus minum baygon. Itu kejadian orang yang shock mental seperti itu," tegasnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads