Denny Dipolisikan, Kini Pegiat Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

Denny Dipolisikan, Kini Pegiat Antikorupsi Terancam Dikriminalisasi

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 07:51 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dipolisikan akibat perkataan 'Jurus Pendekar Mabuk' yang ditujukan kepada Komjen Budi Gunawan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika Denny bisa dipolisikan, maka para pegiat antikorupsi akan mengalami nasib yang serupa.

"Bola semakin bergulir, ada yang akan mengalami nasib serupa, kalau mengkritik akan dilaporkan," ujar Koordinator ICW, Emerson Yunto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/2/2015).

Adalah Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) yang didampingi pengacara Komjen Budi Gunawan yang melaporkan Denny ke Polres Jakarta Barat semalam. Emerson menilai, setelah Deny mungkin ada lagi pegiat antikorupsi yang dilaporkan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, Emerson mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran kriminalisasi kepada pegiat antikorupsi.

"Tidak hanya pegiat antikorupsi tetapi pihak yang dianggap kritis pasti akan dikriminalisasi. Sayangnya, Jokowi membiarkan ini," kata Emerson.

"Sangat mungkin setelah Denny ada lagi, paling tidak ini pesan. jadi polisi harus abaikan laporan," tambahnya.

(fiq/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads