"Mudah-mudahan dalam waktu triwulan kedua ini sudah beres. Saya targetnya sih gitu, triwulan kedua sudah ada rekrutmen (hakim)," ujar Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Menurutnya, selama ini regenerasi hakim terhenti selama 5 tahun tanpa adanya rekrutmen. "Kan 5 tahun sudah tidak ada rekrutmen, nanti ada terputus regenerasi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting pemerintah memahami hakim sebagai pejabat negara. Nah mau masuk sebagai pejabat negara, pemerintah itu punya konsep masuk melalui CPNS, kalau kita melalui pendidikan hakim," jelasnya.
Menurut Jaja, kendala rekrutmen dengan menggunakan program pendidikan hakim adalah tidak adanya biaya. Sebaliknya, apabila melalui CPNS sudah ada biayanya.
"Ketika pendidikan hakim belum ada payung hukumnya dan itu akan kita sodorkan ke pemerintah," terangnya.
Sehingga, sebelum rekrutmen hakim dimulai, KY, Mahkamah Agung (MA), dan Kemenpan akan mendiskusikan terlebih dahulu konsep apa yang sebaiknya digunakan. "Tadi kita sepakat akan ada tim teknis yang diskusi antara KY, MA dengan Menpan. Nanti mana yang praktis akan kita diskusikan," imbuhnya.
(tfn/vid)











































