"Kalau alat kejut (teaser dan stun gun) itu boleh," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan semprotan merica (pepper spray) untuk melindungi diri dari para pelaku kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau senjata api dan senjata tajam, kalau pas razia kedapatan membawa itu bisa diproses," tambahnya.
Sementara itu, Kapolda memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Caranya yakni dengan mengintensifkan patroli kewilayahan, patroli yang diintensifkan dan patroli skala besar.
"Pos pantau juga akan kita perbanyak di titik-titik yang rawan aksi begal," tutupnya.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini