"Kita dorong ditangani oleh komite etik karena dia tidak bisa diperintah, harus dibuat segera komite etik. Dia akan verifikasi dan teliti (pengakuan Hasto)," kata Martin Hutabarat usai rapat mendengar paparan Hasto Kristyanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/2/2015).
Politisi Gerindra itu mengatakan, pimpinan KPK terikat dengan UU KPK di mana salah satu pasalnya melarang pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak berperkara atau diduga terkait pihak berperkara karena bisa dikenakan pidana berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menjelaskan, tugas DPR terkait dengan pengakuan Hasto adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran UU oleh Abraham Samad. Jika ada maka DPR sebagai lembaga yang menyeleksi calon pimpinan KPK, bisa mengambil sikap untuk Samad.
"Kalau benar gunakan jabatan untuk menjadi cawapres dengan menjanjikan kurang hukuman dan lain-lain, kalau (terbukti) pelanggaran etik maka misalnya AS diberhentikan sementara," ucapnya mencontohkan konsekuensi yang bisa diterima.
(bal/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini