"Kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian. Jadi kami berharap agar kepolisian menghargai rekomendasi ini," kata tim investigasi Komnas HAM Nur Kholis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Dalam kesimpulan awal, Komnas HAM menilai ada pelanggaran due process of law dari Polri saat melakukan penangkapan terhadap BW. Bareskrim dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dengan menganggap penanganan kasus BW tidak terlepas dari situasi konflik yang KPK dengan Polri yang telah menjadi konflik laten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Kholis menolak berandai-andai Polri tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Mengingat pentingnya masalah ini ya Polri dengan mekanisme yang ada mengapa rekomendasi ini dibuat, saya yakin di Polri ada mekanisme yang bisa digunakan," sambungnya.
Masyarakat menurut dia menunggu tindaklanjut Polri sebab kasus BW mendapat sorotan publik. "Apapun hasilnya, sepanjang unit ini melakukan secara transparan, itu yang sebenarnya ditunggu oleh masyarakat.
Menurut kami, kami mendorong adanya perbaikan di tubuh internal kepolisian," sambungnya.
(ear/fdn)