"Itu kan iklan, berarti ingin menarik perhatian, komersial tapi tidak etis. Kita baru minta penjelasan lebih lanjut. Kita tidak bisa bertindak hanya iklan seperti itu saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Ia mengatakan pemerintah tak bisa bereaksi keras karena hanya sebuah iklan produk. Ia pun menganjurkan iklan tersebut ditarik dan ada permintaan maaf dari perusahaan tersebut pada seluruh TKI di Malaysia dan penduduk Indonesia secara luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia sejak tahun 2009. Moratorium ini baru akan dicabut pada Desember tahun ini setelah adanya nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Dalam MoU itu disahkan pemberian hak libur sekali dalam seminggu dengan gaji minimal 700 ringgit. Gaji tersebut harus akan ditransfer melalui bank dan TKI itu berhak memegang paspornya sendiri dan tidak disimpan oleh majikannya seperti yang terjadi selama ini. Ditentukan juga bahwa potongan gaji TKI tidak boleh melebihi 1800 ringgit.
(bil/kha)