"(Untuk) Presiden RI, mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan pasal 71 UU 39 tahun 1999 tentang HAM untuk memastikan keamanan bagi seluruh jajaran KPK agar menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar ketua tim investigasi Komnas HAM, Nur Kholis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakpus, Rabu (4/2/2015).
Komnas HAM juga merekomendasikan tindakan remedial terhadap pimpinan KPK dikarenakan temuan tim investigasi yang menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penangkapan BW oleh Polri. Remedial yang dimaksud Komnas HAM dalam hal ini adalah tindakan pemulihan-pemulihan. Salah satu contohnya adalah pemulihan nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mendesar agar dalam proses pencalonan Kapolri, Jokowi menggunakan mekanisme pemilihan Kapolri sesuai praktek yang selama ini sudah dijalankan (best practices). Yakni dengan meminta masukan dari lembaga-lemabaga yang terkait.
"Biasanya kan kalau pencalonan Kapolri, Presiden meminta masukan dari lembaga-lembaga seperti KPK, PPATK, termasuk Komnas HAM. Kemarin kan tidak. Kita ingin sistemnya, ingin praktek itu tetap hidup," pinta Nur Kholis mewakili Komnas HAM.
Tim investigasi ini disebut Komnas HAM dibentuk atas dasar pengaduan masyarakat. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, termasuk masukan dari ahli hukum, dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkenaan dengan peristiwa dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum BW oleh Polri.
"Tim sudah meminta keterangan, pendapat dann inforamsi dari berbagai orang dan lembaga. Dari pak BW, pimpinan KPK Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen dan jajaran staf KPK," Nur Kholis menjelaskan.
Selain itu Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Badroddin Haiti, Kabareskrim Irjen Budi Waseso, para staf, ombudsman, ahli hukum, Bupati Kotawaringin Ujang Iskandar, dan sejumlah tokoh lainnya.
"Pertemuan dengan Ombudsman untuk mendiskusikan persoalan data dan kewenangan masing-masing. Undang-undang yang kami gunakan dalam penyelidikan ini adalah UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," ungkap Nur Kholis.
"Kami belum sampai pada kesimpulan, rekomendasi ini dalam perdebatan Komnas HAM berdasarkan sesuatu yang ada di lapangan. Laporan ini sudah kami sampaikan ke DPR di RDP. Kami harap DPR bisa menyaring dari laporan ini, mana yang bisa dilaksanakan," sambungnya.
Nur Kholis pun menyatakan ada kekhawatiran dari Komnas HAM jika persoalan seperti ini terus menerus terjadi, maka akan terjadi adalah terbengkelainya tugas masing-masing institusi dalam kacamata HAM.
"Fungsi kepolisian dari HAM adalah memberikan rasa aman. KPK juga merupakan institusi yang sangat penting dalam produk reformasi. Di Komnas HAM ada komisioner yang ditugaskan khusus untuk melihat dampak korupsi dalam hal HAM. Secara awam, kalau korupsi terus terjadi pemenuhan atas kehidupan itu bisa berkurang secara terus menerus," terang Nur Kholis.
Komnas HAM pun akan merilis seluruh hasil kesimpulan tim investigasi pada 18 Februari mendatang. Namun menurut Nur Kholis, hasilnya tidak akan jauh dari simpulan sementara ini.
"Ada usulan dari DPR untuk melengkapi ini sampai tanggal 18. Tapi (hasilnya) tidak akan bergeser jauh dari ini," tutupnya.
(ear/fdn)