Membahayakan! Hakim Tidak Penjarakan Kepsek Cabul Peremas Payudara Siswi

Membahayakan! Hakim Tidak Penjarakan Kepsek Cabul Peremas Payudara Siswi

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 16:53 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) tidak mengirim ke penjara Kepsek SMK yang meremas payudara siswinya. Putusan ini dinilai membahayakan bagi masa depan anak Indonesia.

"Jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Membahayakan ke depannya, apalagi ini siswi di bawah umur," kata pengacara korban dari LBH Medan, Surya Adinata saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/2/2015).

Kasus bermula saat siswi tersebut tengah berada di ruang praktik perhotelan pada September 2013 lalu. Kepsek itu mendekati korban dan mengobrol. Tiba-tiba saja tangan Kepsek cabul itu meremas payudara korban dan pelaku langsung ngeloyor keluar ruang praktik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siangnya, korban dipanggil lagi ke ruang kepsek dan diminta memijit kepalanya. Karena takut, korban memijit kepsek cabul itu. Di saat yang sama, Kepsek cabul itu merayu dan membujuk siswinya yang masih berusia 17 tahun itu untuk mau melakukan hubungan lebih lanjut. Atas hal itu, korban menolak dan memilih keluar ruangan. Sepulang sekolah, korban cerita ke ibunya dan perkara ini pun bergulir ke meja hijau.

Oleh PN Medan, kepsek cabul itu diberi hukuman percobaan. Jika dalam 2 tahun tidak melakukan perbuatan pidana, maka ia tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun. Putusan ini dikuatkan PT Medan.

"Majelis hakim gagal menegakkan nilai-nilai semangat perlindungan anak. Mengapa divonis percobaan? Padahal dalam UU, minimal pelaku dikenakan 3 tahun penjara," papar Surya.

Pasal 82 UU Perlindungan Anak berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

"Jaksa harus kasasi. Apalagi ini perbuatan yang terjadi di institusi sekolah," pungkas Surya.

Duduk sebagai ketua majelis banding yaitu Yansen Pasaribu dengan anggota Karel Tuppu dan Maryana. PT Medan berpendapat putusan PN Medan sudah tepat dan benar.

"Mengambil alih pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum PT sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding," putus majelis banding pada 27 Januari lalu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads