Sidang yang dipimpin hakim Aksir itu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2/2015). Dalam sidang hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak.
Tindakan itu melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api. Hakim kemudian menetapkan hukuman 1,6 tahun untuk terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Eka Mulya Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa menyatakan tidak curiga dengan isi tas tersebut saat dititipkan adik iparnya Husaini bin Ali Yusuf pada Maret 2014.
Terkait vonis yang lebih ringan ini, jaksa menyatakan belum memutuskan akan banding atau tidak. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Maya Manurung yang menyatakan pihaknya masih pikir-pikir karena mempertimbangkan hukuman yang sudah dijalani.
"Terdakwa sudah ditahan selama sembilan bulan," kata Maya Manurung.
Persidangan kasus ini berlangsung di PN Medan karena pertimbangan keamanan. Selain Rikki ada beberapa terdakwa lain dari kasus di Aceh yang disidangkan di PN Medan.
(rul/try)