Penyimpan Senjata yang Tewaskan Caleg PNA Dihukum 1,6 Tahun

Penyimpan Senjata yang Tewaskan Caleg PNA Dihukum 1,6 Tahun

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 16:10 WIB
(Foto: Khairul Ikhwan/detikcom)
Jakarta - Rikki bin Mustafrin divonis 1,6 tahun penjara karena menyimpan senjata yang dipergunakan untuk menembak hingga tewas Faisal, calon anggota legislatif Partai Nasional Aceh (PNA) pada Maret 2014 lalu. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sidang yang dipimpin hakim Aksir itu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/2/2015). Dalam sidang hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak.

Tindakan itu melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api. Hakim kemudian menetapkan hukuman 1,6 tahun untuk terdakwa. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Eka Mulya Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa mengajukan hukuman 2 tahun karena terdakwa secara tanpa hak menyimpan senjata jenis AK 101, ratusan butir amunisi, magasen SS1, rantang amunisi, tali sandang senjata laras panjang dan borgol. Senjata dan amunisi itu disita sekitar dua bulan setelah kasus penembakan Faisal (40) di Ladang Tuha, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa menyatakan tidak curiga dengan isi tas tersebut saat dititipkan adik iparnya Husaini bin Ali Yusuf pada Maret 2014.

Terkait vonis yang lebih ringan ini, jaksa menyatakan belum memutuskan akan banding atau tidak. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Maya Manurung yang menyatakan pihaknya masih pikir-pikir karena mempertimbangkan hukuman yang sudah dijalani.

"Terdakwa sudah ditahan selama sembilan bulan," kata Maya Manurung.

Persidangan kasus ini berlangsung di PN Medan karena pertimbangan keamanan. Selain Rikki ada beberapa terdakwa lain dari kasus di Aceh yang disidangkan di PN Medan.

(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads