"Akil rencananya memang hari ini, karena status terpidana dan di Lapas, kita sudah minta izin, hari ini penyidik ke Lapas Cipinang untuk menjemput dan antarkan surat izinnya," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (4/2/2015).
Rikwanto menyebut Akil akan diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri. "Diperkirakan pukul 15.00 WIB sampai Bareskrim," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
Bambang sudah dua kali menjalani pemeriksaan pada hari penangkapan Jumat (23/1) dan Selasa (3/2) kemarin. Bambang yang tidak ditahan penyidik menyebut dirinya dizalimi. "Kami menghormati proses di sini, tapi saya merasa dizalimi dan rekayasa," ucap Bambang usai keluar dari pemeriksaan kemarin malam.
(idh/fdn)