"Mengenai pertemuan itu, yang paling awal perlu ditanyakan adalah, apakah pertemuan itu diberitahukan ke pimpinan lainnya. Baik itu sesudah atau sebelum pertemuan," ujar mantan ketua komite etik, Abdullah Hehamahua dalam perbincangan, Rabu (4/2/2015).
Dalam aturan internal di KPK, disebutkan pimpinan KPK yang menemui pihak eksternal harus memberitahukan ke pimpinan lainnya. Jika tidak ada pemberitahuan, maka pimpinan terkait terindikasi melanggar kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencawapresan itu kan kepentingan pribadi. Bukan tupoksinya pimpinan KPK. Tapi itulah yang harus dibuktikan melalui komite etik," ujar Abdullah yang juga merupakan mantan penasihat KPK ini.
Samad sendiri mengakui adanya pertemuan dengan elite politik, meski tanpa menyebut dari pihak partai mana. Namun dia menggarisbawahi pertemuan itu dilakukan tak lepas dari tugasnya sebagai pimpinan KPK. (Baca: Bertemu dengan Elite Politik, Melanggar Etik kah Samad? Ini Penjelasannya)
Namun dalam jumpa persnya Senin (2/2) malam, Samad tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertemuannya dengan para elit politik. Apakah sudah dilaporkan kepada pimpinan lain atau belum. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini via pesan singkat, Samad sampai saat ini belum merespon.
Senada dengan Abdullah, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyatakan seorang pimpinan yang menemui pihak eksternal harus memberitahukan pimpinan lainnya.
"Sekarang yang perlu ditanya adalah apakah Samad itu memberitahukan kepada pimpinan yang lain atau tidak. Kalau sudah memberitahukan, ya tidak masalah. Kalau belum, itu masuk pelanggaran etik," kata Tumpak Selasa (3/2) kemarin.
(fjp/fdn)