Alhasil, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) mengabaikan putusan MK itu dengan mendasarkan kepada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Tak ayal, Antasari tengah menyiapkan menggugat dua UU itu.
"Kita akan mengajukan judicial review terjadap UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA. Kita akan meminta PK didukung dengan novum yang didukung data ilmu dan teknologi," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman usai sidang di di PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, pihaknya memang menyayangkan putusan MK tersebut malah dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba. Meski begitu tentu ia tak bisa melarang, karena tidak ada penjelasan mengenai pidana apa saja yang bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
"Kita juga kan nggak suka ya sama narkoba. Tapi ya mau gimana. Kita (Antasari) belum pakai putusan itu untuk PK, eh udah didahului mereka," jelasnya.
(rna/asp)