Jakarta - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, memberi surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus. Pihak Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM akan memberikan sanksinya.
"Itu nanti tergantung dari Inspektorat Jenderal. Nanti hasilnya seperti apa. Pelanggarannya, jadi nanti sanksinya dari situ," ujar Handoyo Sudrajat, Dirjen Lapas Kemenkum HAM di sela-sela acara Rakornas BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Handoyo sebelumnya juga mengatakan, tim dari Itjen Kemenkum HAM datang ke Sorong, Papua Barat untuk melakukan investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โLabora adalah terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. Dia sudah divonis MA 15 tahun. Saat hendak dieksekusi pada Oktober lalu, Labora tak ada di Lapas. Diketahui dia berada di rumahnya. Kasus Labora ditangani ketika terungkap data PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 1 triliun lebih.
(nwy/try)