Dirjen Lapas: Eks Kalapas Pemberi Surat Bebas Aiptu Labora akan Disanksi Itjen

Dirjen Lapas: Eks Kalapas Pemberi Surat Bebas Aiptu Labora akan Disanksi Itjen

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 12:30 WIB
Aiptu Labora Sitorus
Jakarta - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, memberi surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus. Pihak Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM akan memberikan sanksinya.

"Itu nanti tergantung dari Inspektorat Jenderal. Nanti hasilnya seperti apa. Pelanggarannya, jadi nanti sanksinya dari situ," ujar Handoyo Sudrajat, Dirjen Lapas Kemenkum HAM di sela-sela acara Rakornas BNN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).

Handoyo sebelumnya juga mengatakan, tim dari Itjen Kemenkum HAM datang ke Sorong, Papua Barat untuk melakukan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽLabora adalah terpidana kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM. Dia sudah divonis MA 15 tahun. Saat hendak dieksekusi pada Oktober lalu, Labora tak ada di Lapas. Diketahui dia berada di rumahnya. Kasus Labora ditangani ketika terungkap data PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 1 triliun lebih.

(nwy/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads