Kerugian PAM Mencapai 2 Miliar Saat Air Dicuri PD Doa Bersama

Kerugian PAM Mencapai 2 Miliar Saat Air Dicuri PD Doa Bersama

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 01:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara pencurian air milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh PD Doa Bersama. Sidang hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari dua karyawan PT Palyja.

Dua karyawan PT Palyja tersebut yakni staf Bidang Hukum, Riko Dewantoro dan Kepala Departemen Transmisi, Ari Gudadi. Dalam persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Rosad.

Dalam kesaksiannya, Riko mengaku dari pencurian air yang dilakukan PD Doa Bersama oleh 2 terdakwa yakni Fabian Effendi bin Effendi yang merupakan pemilik dan karyawannya Junaidi Maruapey, Palyja mengalami kerugian hingga Rp 2 milyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian sampai Rp. 2.021.508.000, selama 14 bulan (air dicuri)," ujar Riko dalam persidangan di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Selasa (3/2/2015).

Riko menjelaskan kejadian bermula saat Palyja bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan air PD Doa Bersama di bangunan instalasi pengelolaan air atau Water Treatment Plan (WTP) 2 di Pergudangan Karang Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara. Untuk membuktikan dicurinya air, tim laboratorium Palyja menyuntikkan helium dan klorin ke pipa air palyja di daerah Jembatan Besi yang mengarah ke WTP 2.

"Sebelum diambil sampel diinstalasi dulu. Disuntikkan gas helium pada pipa palyja, setelah disuntik nanti terlihat ciri tertentu berwarna merah setelah dicampur dengan zat lain, zat lain itu DPD04 dan DPD01 yang berupa tablet," terangnya.

"Apabila sampel air yang diambil dari pipa PD Doa Bersama mengandung helium dan berwarna merah maka itu air dari Palyja," sambung Riko.

Selain di WTP2 didaerah Karang Jaya, PD Doa Bersama juga membangun bangunan instalasi air di daerah Muara Karang (WTP 1) dan di bawah kolong jembatan tol (WTP 3). Kedua lokasi tersebut juga berwarna merah saat Palyja melakukan pengujian.

Adapun, Palyja telah melakukan investigasi kehilangan air diwilayah Pluit, Jakarta Utara sejak Maret 2014. "Waktu itu merasa konsumen masih sama tapi kok air semakin berkurang," keluhnya.

Sementara itu, terdakwa Effendi mengaku merasa keberatan dengan pernyataan saksi yang menyebutkan PD Doa Bersama telah mencuri air selama 14 bulan. Menurutnya, lokasi instalasi air di bawah kolong jembatan tol baru mendapatkan kontrak ijin dari Jasa Marga sejak pertengahan tahun 2014.

"Ada keberatan, yang 14 bulan itu salah. Ada kontrak di kolong jembatan tol dan ada buktinya dari Jasa Marga," kilahnya.

(tfn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads