"Kami menghormati begitulah situasinya. Ya dalam jawaban saya katakan seperti itu (tidak mengakui apa yang dituduhkan), ada kesempatan menghadirkan saksi a de charge. Menurut kami putusan itu mengandung masalah. Kita juga akan ajukan saksi ahli yang akan didiskusikan lebih lanjut," ujar Bambang di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015) jelang tengah malam.
Semua pertanyaan dari penyidik Bareskrim dijawab oleh Bambang. Namun dia tak menjawab pertanyaan yang tak ada kaitannya dengan kasus yang diperkarakan.
"Dalam posisi yang mewakili kepentingan kami dan in lawyer yang mewakili kami. Dalam waktu sesingkatnya akan diberitahukan kepada ke penyidik," imbuh BW.
Saksi a de charge adalah saksi yang meringankan. BW juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah cukup.
Bambang meninggalkan Bareskrim Polri pada pukul 23.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia mengenakan kemeja hitam dan tetap tenang melayani pertanyaan dari pewarta.
(bpn/ahy)











































