"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Penahanan Gunawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015. Gunawan yang akan ditahan sampai tanggal 22 Februari 2015 itu bungkam saat dicecar awak media dan langsung masuk ke dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan sebelumnya diperiksa mengenai kronologis keberadaan PT Saptaguna Dayaprima sebagai rekanan dalam tender pengadaan proyek tersebut. Perusahaan milik Gunawan itu kemudian muncul sebagai pemenang tender.
(dha/ahy)










































