Panggil Hasto Soal Samad, Komisi III Ingin Dorong Pembentukan Komite Etik

Panggil Hasto Soal Samad, Komisi III Ingin Dorong Pembentukan Komite Etik

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 19:11 WIB
Panggil Hasto Soal Samad, Komisi III Ingin Dorong Pembentukan Komite Etik
Konferensi pers Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto - Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) menyoal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Abraham Samad. Pemanggilan Hasto dimaksudkan menggali keterangan soal isi pertemuan, termasuk mendorong pembentukan Komite Etik KPK.

"Kita lebih pada mengkonkretkan apakah keterangan Hasto itu benar atau tidak. Kalau benar berarti secara tidak langsung Abraham Samad melakukan langkah-langkah yang nggak layak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Desmond menampik pemanggilan Hasto merupakan intervensi hukum terhadap Bareskrim Polri yang menyidik aduan KPK Watch ini. "Ini lain soal. Kita akan mendesak KPK mengaktifkan dewan etik mereka. Kita juga minta BPK mengaudit mereka, audit kinerja namanya. Dan itu hak DPR merekomendasikan hal tersebut," imbuh politikus Gerindra ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K Harman menyebut permintaan keterangan terhadap Hasto menyangkut KPK secara kelembagaan bukan ranah pribadi antara Hasto-Samad. "Ini bukan soal pribadi ya, karena itu dilakukan oleh pimpinan KPK yang pada saat ini sangat kita percaya sbgaai institusi paling depan untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Komisi III lanjut dia ingin mengecek soal dugaan transaksi politik yang dilakukan Samad sebagai pimpinan KPK. "Apakah betul ada transaksi kekuasaan di situ. Apakah ada janji-janji untuk memberikan kekuasaan," ujar Benny.

Hasto hari ini diperiksa Bareskrim Polri terkait aduan KPK Watch yang mempersoalkan dugaan pelanggaran Samad karena bertemu pihak terkait perkara. Usai pemeriksaan Hasto mengaku kepada wartawan, dibongkarnya pertemuan dengan Samad berawal dari penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.


Polisi memang bergerak cepat menyelidiki pertemuan Samad dengan petinggi PDIP berdasarkan laporan Muhammad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif LSM KPK Watch. Samad dilaporkan pada Kamis (22/1/2015) lalu atas dugaan melanggar pasal 36 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsiโ€Ž.

(fdn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads