"Jumlahnya ada 12 pertanyaan tapi ada sub-sub pertanyaan hingga lima sampai sepuluh pertanyaan. Dari beberapa pertanyaan yang sudah ditanyakan, BW tidak bersedia menjawab beberapa pertanyaan," jelas Nursyahbani di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim, Selasa (3/2/2015).
Ketika BW ditanya penyidik apakah dirinya siap diperiksa, menurut Nursyahbani, BW menyesalkan insiden yang terjadi antara pengacara dan penyidik yang membatasi jumlah pengacara. Kedua yang berkaitan dengan surat pemberitahuan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nursyahbani menuturkan poin pertanyaan yang dijawab BW hanyalah soal siapa yang saat itu berada di kantornya. "Yang dijawab soal siapa yang di kantor dan mewakili BW," terangnya.
Untuk itu, Nursyahbani khawatir kliennya akan ditahan dikarenakan BW tidak kooperatif dalam pemeriksaan. "Dari beberapa kasus yang saya tangani kalau tidak menjawab diklasifikasikan mempersulit pemeriksaan. Tapi kalau ditahan Polri benar-benar mengkriminalisasi KPK," kata perempuan yang juga mantan Dirut LBH itu.
(spt/aan)










































