"Untuk kasus penembakannya, masih didalami karena yang bersangkutan tidak mengaku. Tetapi kami tidak mengejar pengakuan. Untuk sementara status dia (dalam kasus penembakan-red) masih saksi," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, Selasa (3/2/2015).
Kasmo ditangkap pada Senin (2/2) pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Bangkalan. Di dalam hotel itu ada seorang perempuan berusia 16 tahun yang juga anak dari mantan istrinya. Polisi menjerat Kasmo dengan pidana pencabulan anak di bawah umur dan juga pemalsuan dokumen karena memiliki 2 KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ditangkap, ternyata yang bersangkutan sedang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel. Di hotel itu ada juga R, sopirnya. Untuk kasus pencabulan ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
(mei/ndr)











































