Gugatan Kubu Agung Laksono Tidak Diterima, JK: Damai Dululah

Gugatan Kubu Agung Laksono Tidak Diterima, JK: Damai Dululah

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 17:17 WIB
Gugatan Kubu Agung Laksono Tidak Diterima, JK: Damai Dululah
Jakarta - PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan Golkar kubu Laksono tidak dapat diterima dan penyelesaian sengketa Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai. JK menilai ini langkah yang baik agar kedua kubu berdamai.

"Tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui Mahkamah Partai," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (3/2/2015).

JK mengatakan PN Jakpus meminta Golkar menyelesaikan kisruh melalui Mahkamah Partai. Tak ada yang dimenangkan dari putusan PN Jakpus, tidak kubu Ical, tidak pula kubu Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi damai dululah maksudnya. Tidak berarti ditolak. Hanya diminta berdamai dulu," lanjutnya.

PN Jakpus tak menerima gugatan kubu Agung. Putusan itu diketok oleh Hakim Ketua Gusrizal dengan anggota Robert Siahaan dan Didik.

"Inti putusan 3 poin, menerima eksepsi Aburizal Bakrie sebagai pihak tergugat, menyatakan pengadilan tidak bwerwnang dan penggugat membayar ongkos perkara," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, Selasa (3/2).

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads