"Tuntutan Pak Agung Laksono tidak diterima, tetapi diarahkan agar penyelesaian melalui Mahkamah Partai," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (3/2/2015).
JK mengatakan PN Jakpus meminta Golkar menyelesaikan kisruh melalui Mahkamah Partai. Tak ada yang dimenangkan dari putusan PN Jakpus, tidak kubu Ical, tidak pula kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Jakpus tak menerima gugatan kubu Agung. Putusan itu diketok oleh Hakim Ketua Gusrizal dengan anggota Robert Siahaan dan Didik.
"Inti putusan 3 poin, menerima eksepsi Aburizal Bakrie sebagai pihak tergugat, menyatakan pengadilan tidak bwerwnang dan penggugat membayar ongkos perkara," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Samosir, Selasa (3/2).
(bil/trq)











































