Kasus ini bermula Rachman berhasil mengubah investasi dana deposito berjangka milik Pemkab Batubara menjadi deposito on call. Lalu, dana deposito itu langsung dipindahkan ke rekening PT Nobel Mandiri Investment dan PT Pacific Fortune Management.
Belakangan kasus ini terendus dan Rachman pun diseret ke pengadilan. Rachman didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yos Rauke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan selaku Kuasa Bendahara Umum Pemkab Batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima atas vonis itu, Rachman lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi apa kata MA?
"Menolak PK," demikian lansir panitera MA, Selasa (3/1/2015). Duduk sebagai ketua majelis Artidjo dengan anggota Sri Murwahyuni dan M Askin. Nomor perkara 162 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 28 Januari 2015 lalu.
(asp/try)










































