Selain Diundur 2016, Ini Poin-poin UU Pilkada Langsung yang Akan Direvisi

Selain Diundur 2016, Ini Poin-poin UU Pilkada Langsung yang Akan Direvisi

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 16:30 WIB
Selain Diundur 2016, Ini Poin-poin UU Pilkada Langsung yang Akan Direvisi
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hasil rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota sepakat dalam sejumlah poin. Salah satunya terkait jadwal Pilkada serentak dimulai 2016 dan tidak jadi tahun ini.

"Kami sudah simulasi usulan kalau Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan tahun ini karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melanggar undang-undang," kata Lukman Edy di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia menambahkan terkait jadwal Pilkada serentak yang tahun ini diubah menjadi 2016. Adapun Pilkada serentak nasional digelar 2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal pilkada serentak, seharusnya dalam Perppu mulai 2015 dan kan yang serentak nasional itu 2020," tuturnya.

Selain itu, hal lain direvisi dan disepakati terkait syarat untuk menjadi kepala daerah adalah gubernur (35 tahun) dan bupati/walikota (30 tahun). Perubahan ini menurut Edy berbeda dengan sebelumnya yaitu gubernur 30 tahun dan bupati 25 tahun. Dari segi usia, kata dia, cukup mempengaruhi kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah.

"Yang jadi pertimbangan skala itu belum siap jadi kepala daerah," sebutnya.

Begitupun soal syarat pendidikan. Kalau sebelumnya, pendidikan cukup SLTA baik untuk gubernur dan walikota, namun saat ini gubernur mesti Sarjana dan bupati atau walikota harus diploma 3 (D3).

Adapun terkait paket pimpinan kepala daerah, pihak Komisi II DPR meminta dibuat paket. Misalnya dengan catatan dalam satu paket bisa satu orang kepala daerah dengan dua wakil. Namun, paket ini mesti menyesuaikan jumlah penduduk di daerahnya.

Soal uji publik, Panja melihat poin ini memang harus dilakukan namun tidak seperti dalam perspektif Perppu. Menurut Lukman, uji publik ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon kepala daerah.

"Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekruitmen. KPU juga diberi kewenangan sosialisasi," sebutnya.

Sementara, penyelesaian soal sengketa Pilkada cukup diselesaikan dalam pengadilan tinggi di tingkat regional. Penyelesaian ini bisa diselesaikan dalam pengadilan tinggi, tapi kalau tidak puas bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

"Soal sengketa karena sudah dapat fatwa MK yang tidak mau adili sengketa. Maka diputuskan seperti tercantum dalam perppu," katanya.

Terkait ambang batas kemenangan, diturunkan menjadi 25% yang sebelumnya sebesar 30 persen. Artinya syarat ini memungkinkan parpol bisa mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Penurunan ambang batas ini juga untuk memberi kepastian kalau pilkada hanya satu putaran sehingga bisa menghemat biaya.

"Untuk memberi jaminan agar Pilkada satu putaran, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan biaya cukup besar," kata politisi PKB itu.

(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads