"Jadi surat itu seolah-olah dituliskan bahwa masa penahanannya sudah habis. Itu manipulatif semua isinya, jelas surat itu tidak berdasarkan prosedur," terang Handoyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2015).
Handoyo turun langsung ke Sorong. Sudah tiga hari dia berada di sana, bersama Irjen Kemenkum melakukan penyelidikan siapa yang mengeluarkan surat itu pada Agustus 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah soal yang menandatangani semua itu diketahui oleh Inspektorat Kemenkumham. Nanti akan segera dilaporkan ke menteri untuk selanjutnya dilakukan tindakan," jelas Handoyo.
"Mereka sudah mengantongi sumber dan kronologi pemberian surat (bebas) yang diberikan ke Labora secara fisik. Labora ini memang tidak ada (di penjara) tapi ya memang dia itu statusnya tahanan," tutupnya.
(dha/ndr)










































