"Tersangka AA kita amankan karena diduga melanggar undang-undang perlindungan anak, tentang kasus pencabulan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (3/2/2015).
Awi menerangkan, korban pencabulan LCD (16) adalah anak mantan istri tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, Kasmo adalah mantan kepala desa di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. Saat ini, Kasmo yang dikenal loyalis mantan Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, menjadi anggota dewan dan duduk sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan.
Selain terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, Kasmo juga diperiksa terkait kasus penembakan terhadap aktivis antikorupsi Mathur Husyairi pada 20 Januari 2015 lalu.
"Untuk kasus penembakannya, ini masih didalami. Kalau kasu pencabulannya sudah tersangka, tapi kasus penembakknya masih saksi," tandas mantan Kapolres Magetan ini.
(roi/try)











































