Sudah Diteken Presiden, DPR Siap Revisi UU Pilkada Langsung

Sudah Diteken Presiden, DPR Siap Revisi UU Pilkada Langsung

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 16:17 WIB
Sudah Diteken Presiden, DPR Siap Revisi UU Pilkada Langsung
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menjadikan revisi Undang-undang tentang Pilkada langsung dan UU tentang Pemerintahan Daerah sebagai prioritas di tahun 2015 ini. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa mengatakan setelah dilakukan harmonisasi usulan revisi dua Undang-undang tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Seminggu lagi selesai (proses di Baleg)," kata Saan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat itu kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Sementara terkait sikap Demokrat, menurut Saan berharap tak ada revisi atau perubahan di UU Pilkada Langsung dan UU tentang Pemda. Namun bukan berarti revisi 'haram' untuk dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saan Demokrat memiliki sejumlah alasan untuk mempertahankan beberapa bagian yang diusulkan oleh Panitia Kerja UU Pilkada Langsung untuk direvisi.

Misalnya pada bagian yang mengatur soal waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Panitia Kerja mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 2016, dan 2017. Semua kepala daerah hasil pilkada tersebut diberi masa jabatan lima tahun, sehingga pada 2027 pilkada bisa digelar serentak di seluruh Indonesia.

"Ini kelamaan. Kalau saya kan menyarankan kalaupun mau berubah ya sesuai dengan KPU saja. Jadi jadwal pilkada langsungnya di 2016, 2017 sama di 2021," kata Saan.

Sementara terkait rencana Panja DPR merevisi kata uji publik dengan sosialisasi, Saan pun mengaku tak setuju. Menurut dia sosialisasi bisa diartikan hanya sekadar pasang sticker, atau atribut saja.

Adapun kalau menggunakan kata uji publik akan lebih bermakna luas. "Uji publik itu mirip-mirip dengan fit and proper test. Nah tinggal memaknai uji publik itu penting," papar Saan.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads