2 Terdakwa Perusakan Cagar Budaya di Yogyakarta Didenda Rp 500 Juta

2 Terdakwa Perusakan Cagar Budaya di Yogyakarta Didenda Rp 500 Juta

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 16:13 WIB
Yogyakarta - Dua terdakwa kasus perusakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) gedung SMA "17" 1 Yogyakarta divonis bersalah dengan hukuman denda masing Rp 500 juta. Dua orang terdakwa itu adalah Muhammad Zakaria (36) warga Purwokerto Jawa Tengah dan R. Yoga Trihandoko (38) warga Kotagede Yogyakarta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta di Jalan Kapas, Selasa (3/2/2015) siang. Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dengan sengaja melakukan perusakan bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta.

Kedua terdakwa dijerat pasal 105 jo pasal 113 ayat (3) UU RI Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kasus perusakan BCB ini merupakan kasus pertama tentang perusakan BCB yang diproses hingga ke ranah hukum atau pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak sanggup membayar, hukuman denda akan digantikan hukuman kurungan selama 12 bulan," kata ketua majelis hakim, Merry Taat A, saat membacakan vonis.

Menurut Merry, perbuatan kedua terdakwa berakibat hilangnya nilai historis yang tinggi milik bangsa. Keduanya juga tidak mengindahkan SK Gubernur DIY Nomor 210 tertanggal 2 September 2010, bangunan SMA "17" 1 Yogyakarta sebagai BCB.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Rahayu N, SH menuntut keduanya denda masing-masing Rp 600 juta subsider 12 bulan penjara.

Konflik BCB muncul ketika Yayasan Pengembangan 17 yang mengelola SMA "17" 1 Yogyakarta yang menempati gedung tersebut dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris bangunan berselisih. Bangunan tersebut selama ini menjadikanya sebagai tempat belajar mengajar. Namun oleh ahli waris yayasan ternyata tanah dan bangunan di tempat itu sudah dijual.

Terdakwa M. Zakaria berdasarkan putusan PN Purwokerto Jawa Tengah dinyatakan sebagai pemilik bangunan SMA "17" 1 Yogyakarta setelah membeli dari ahli waris. Merasa memilikinya pada bulan Maret 2013, Zakaria melakukan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan R. Yoga Trihando.

Isi SPK adalah M. Zakaria bersedia memberikan dana sebesar Rp 150 juta kepada Yoga untuk meratakan bangunan SMA 17 '1' Yogyakarta. Yoga membayar kepada sekitar 15-30 orang lain untuk meratakan bangunan tersebut. Terdakwa kemudian merusak bangunan di tengah proses belajar mengajar.

Perusakan mengunakan alat bodem hingga tembok bangunan sekolah dibagian depan diroboh. Bangunan bersejarah dengan gaya arsitek Jawa-Eropa yang pernah digunakan markas Ikatan Pelajar Indonesia (IPI) Tentara Pelajar dan Markas Komando Detasemen III Tentara Pelajar (TP) itu rusak. Akibat tindakan tersebut mengakibatkan 60 persen bangunan dalam kondisi rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Murdono SH menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir dan dalam waktu dua hari, kita akan memberikan pernyataan sikap," katanya.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads