"Pimpinan KPK wajib 'membatasi' pertemuan dengan pihak lain di hotel, restoran dan lain-lain," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Selasa (2/2/2015).
Sesuai dengan UU KPK pasal 6 huruf U, seorang pimpinan KPK wajib membatasi diri dalam melakukan pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat Komite Etik, KPK juga akan lebih siap menghadapi opini yang terus berkembang. Apalagi Hasto dan Tjahjo sudah mengakui adanya pertemuan itu.
"Karena kalau dibiarkan nggak baik juga, sementara bola liar opini para politisi terus menggelinding," jelasnya.
Nanti Komite Etik bisa mengambil sikap dan kesimpulan apakah ada pelanggaran etik atau pidana yang dilakukan. KPK juga tak perlu terpengaruh apa yang dilakukan Polri. Dasar KPK kuat yakni UU KPK.
"Untuk memberhentikan opini dan prasangka itu dengan cara dibentuk komite etik," tutup dia.
(ndr/mad)











































