Hal ini ditentang oleh sekelompok lembaga dengan alasan hukuman mati melanggar HAM.
"Kami yakin bahwa proses putusan hukuman mati tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip fair trial," kata Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG), Rafendi Djamin di kantor HRWG, Jl Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu kami masyarakat sipil Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana eksekusi mati tahap kedua terhadap 11 terpidana mati," ucap Rafendi.
Menurut Rafendi, eksekusi hukuman mati tidak selayaknya dilaksanakan di tengah sistem dan prosedur hukum di Indonesia yang saat ini masih carut marut. Sebab bentuk hukuman mati, tidak dapat dievaluasi ketika terjadi kesalahan pada proses penetapan statusnya.
Apalagi menurutnya hukuman mati tidak memberikan efek jera yang cukup kuat bagi pelaku tindak kejahatan narkoba. Hal ini terbukti dari masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia.
"Bahkan bisnis narkoba bisa dijalankan dari dalam penjara. Ini kan menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan kita," urainya.
Pihaknya menilai masih banyak kecacatan dalam proses peradilan di Indonesia. Sehingga menurutnya hukuman mati masih belum layak untuk dilaksanakan.
"Kami juga mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium hukuman mati baik secara de facto atau de jure termasuk di dalamnya untuk meratifikasi Protokol Tambahan Kovenan Sipil dan Politik Tentang Penghapusan Hukuman Mati," tutupnya.
Terakhir, Indonesia mengeksekusi mati 6 gembong narkotika pada 18 Januari 2015 lalu. Rencananya, Prasetyo juga akan mengeksekusi lagi para gembong narkoba dari 7 negara, termasuk Indonesia pada bulan ini. Hukuman mati ini sesuai dengan UUD 1945, konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung dan UU yang berlaku.
(kff/asp)










































