"Kuasa hukum yang berjumlah 12 orang hendak memasuki ruangan, namun tiba-tiba penyidik menyatakan bahwa hanya 2 orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi. Kuasa Hukum yang sudah di dalam ruangan ialah ibu Chatrine dan Nur Syahbani Katjasungkana," jelas pengacara BW dari LBH Jakarta, Tiwi, Selasa (3/2/2015).
BW sebelumnya melakukan salat Zuhur kemudian masuk ke ruangan pemeriksaan. Ruangan berukuran kurang lebih 2,5 m x 10m dengan kubikal sekitar 6 kubikal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dialog dengan Kasubdit Daniel ternyata tidak membuahkan hasil apa pun. Kuasa hukum tetap diminta keluar dari ruangan dam hanya 2 orang yang diperbolehkan. BW tetap duduk dan menyatakan menyerahkan semua hal kepada Kuasa Hukum," tambah Tiwi.
Tak lama, sekitar pukul 12.38 WIB kuasa Hukum tetap menolak pembatasan jumlah yang mendampingi karena tidak berdasarkan hukum.
"Perintah Kasubdit dijadikan dasar oleh penyidik untuk pembatasan, dan kuasa hukum merespon dengan pernyataan, "sejak kapan perintah Kasubdit sama dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?" ungkap Tiwi.
"Upaya tetap bertahan mendampingi klien ternyata terus dikecam oleh penyidik, Kombes Pol Daniel pun keluar dari ruangan nya dan mengusir kuasa hukum. Perintah kepada Provos pun dilontarkan dengan arogan, "Provos tarik orang ini keluar!" lanjut Tiwi.
Dua orang Provos pun menghambur menuju Saor Siagian untuk menyeretnya keluar ruangan. Kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa tidak usah menggunakan cara-cara arogan demikian. Kuasa Hukum menyatakan apabila Daniel meneruskan tindakan tersebut dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar undang-undang.
"Terjadi keributan di ruang sempit itu dan tarik menarik antara kuasa hukum dan provos. Ada kurang lebih 4 orang dari kepolisian yang merekam kejadian tersebut dengan handphone, ditambah 1 orang dengan video kamera ukuran besar. Kejadian terhenti, kuasa hukum akhirnya menyarankan kepada BW untuk menyatakan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan. Namun BW menyatakan, "Iya, terima kasih Saor untuk saran hukumnya." BW tetap duduk di tempat semula," jelas Tiwi.
Saor Siagian pun berjalan keluar ruangan, namun akhirnya jumlah kuasa Hukum yang diizinkan untuk mendampingi ditambahkan 1 menjadi 3 orang. Saor Siagian pun dapat tinggal untuk mendampingi pemeriksaan BW.
"Kuasa Hukum lainnya terpaksa harus keluar ruangan. Disepakati bahwa Kuasa Hukum akan mendampingi dengan bergantian. Pemeriksaan dilanjutkan. BW diperiksa oleh 3 orang Penyidik dengan didampingi oleh Kuasa Hukum: Nur Syahbani, Chaterine dan Saor Siagian. Sedangkan Kuasa Hukum lainnya: Rasamala, Anatomi, Abdul Fickar, Kanti, Asfinawati, Siti Aminah, Johari, Poengky, Putri, Judianto, Ainul, Revan, Lelyana, Pratiwi menunggu di luar ruangan," tutup Tiwi.
(spt/ndr)