"Uangnya berasal dari mana? Dari vendor? Vendornya saja tidak memberikan kok, terus dari mana? Terus dilihat dari waktunya. Saya beli tuh ada yang tahun 2011-2012. Jauh sebelum peristiwa busway," elak Pristono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Pristono dijerat oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TPPU selain telah menyandang predikat tersangka kasus mark-up pengadaan bus TransJakarta di 2 kasus yaitu tahun 2012 dan 2013. Untuk perkara tahun 2012 telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Nah kalau dilihat asal usulnya, aset itu kan sudah saya laporkan ke KPK. Kekayaan orang kan berbeda-beda, ada yang dari nol ada yang dari mertuanya, peninggalan keluarganya dan sebagainya," kata Pristono.
Saat ini, Pristono berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah ditolak. Pristono mengaku telah menyiapkan bukti-bukti dalam sidang PK yang akan digelar pada 10 Februari 2015.
"Tadi bukti-bukti itu sudah pada praperadilan, jadi salah satunya pada saat proses penahanan, ditahan di Kejaksaan Agung, terus dipindahkan ke Cipinang, waktu itu penetapannya belum ada, salah satunya itu," ucapnya.
Sementara itu dalam kasus TPPU yang dialamatkan kepada Pristono, jaksa Kejagung terakhir menyita dua unit ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Sebelumnya, 3 kondotel milik Pristono di Legian, Bali juga disita. Jaksa menaksir nilai 3 kondotel itu sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, masih ada sejumlah aset lainnya yang telah disita seperti 4 kamar kondotel di Bogor yang dibeli atas nama Pristono dan istrinya Leike Amalia. Lalu, aset lainnya yang juga telah disita yaitu 1 unit rumah di Cluster Olive Bogor, 1 unit rumah di Bintaro Raya, 1 unit kondotel di Bali, serta 3 apartemen di Casablanca, Jakarta Selatan.
(dha/aan)











































