Dalam catatan detikcom, Selasa (3/2/2015), Labora bukanlah koruptor pertama yang kabur usai divonis. Pada tahun 2012 lalu, jagat hukum Indonesia juga dibuat geger karena Bupati Lampung Timur 2005-2010, Satono kabur usai divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2012. Satono menggarong APBD yang dititipkan ke BPR sebesar Rp 119 miliar. Hingga kini jejak Satono raib dan belum terendus.
Beda Satono, beda pula Sudjiono Timan yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2004 silam. Sepekan sebelum amar vonis diumumkan ke publik, Timan sudah mendapatkan bisikan jika dirinya akan dipenjara. Timan langsung ambil langkah seribu dan memilih kabur. Jejaknya lenyap hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, pernah mendengar Adelin Lis? Pembalak hutan dengan nilai korupsi ratusan miliar ini juga bak belut. Ia baru bisa dihadirkan ke pengadilan pada 2006 setelah ditangkap di Beijing pada 2006.
Pada 5 November 2007, Adelin dinyatakan bebas oleh PN Medan. Pada hari diputus bebas itu, Adelin keluar dari tahanan pada pukul 23.30 WIB dengan surat perintah yang ternyata sudah dipersiapkan dua hari sebelumnya.
Jaksa lantas mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan menjatuhkan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 119, 8 miliar dan dana rebosisasi sebesar US$ 2,93 juta kepada Adelin.
Lalu kemana Adelin saat ini? Jejaknya lenyap bak ditelan bumi hingga saat ini.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini