Gugatan Praperadilan Ditolak, Udar Pristono Ajukan PK

Korupsi Bus TransJ

Gugatan Praperadilan Ditolak, Udar Pristono Ajukan PK

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 13:15 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, ‎mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan. Udar masih berupaya penahanannya oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur.

Eks Kadishub DKI Jakarta itu sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hakim PN Jaksel Nur Aslam telah menolak seluruh permohonan praperadilannya pada bulan Oktober 2014 lalu.

Kini Pristono mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga Selasa (10/2) depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pengajuan bukti-bukti dari pihak Pristono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sidang ditunda minggu depan, dari pihak pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dan juga menunjukkan surat kuasa dari kuasa hukum," kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).

Pristono yang saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Eks Kadishub itu yang kini tengah menunggu penetapan jadwal sidang kasusnya masih heran dengan penetapan tersangka pada dirinya.

"Saya juga masih bertanya sekarang, saya dijadikan tersangka karena apa, karena perbuatan melawan hukum? Itu tidak ada yang saya lakukan," ujar Pristono di PN Jakpus.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads