Eks Kadishub DKI Jakarta itu sebelumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun hakim PN Jaksel Nur Aslam telah menolak seluruh permohonan praperadilannya pada bulan Oktober 2014 lalu.
Kini Pristono mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang berlangsung singkat dan ditunda hingga Selasa (10/2) depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pengajuan bukti-bukti dari pihak Pristono.
"Jadi sidang ditunda minggu depan, dari pihak pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dan juga menunjukkan surat kuasa dari kuasa hukum," kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Pristono yang saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Eks Kadishub itu yang kini tengah menunggu penetapan jadwal sidang kasusnya masih heran dengan penetapan tersangka pada dirinya.
"Saya juga masih bertanya sekarang, saya dijadikan tersangka karena apa, karena perbuatan melawan hukum? Itu tidak ada yang saya lakukan," ujar Pristono di PN Jakpus.
(dha/aan)











































