Kepada wartawan, mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu mengaku harus segera mendampingi Presiden Jokowi untuk menerima tamu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara terkait polemik seputar Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI, Pratikno mengakui bahwa memang Presiden Jokowi harus segera memutuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah soal Kapolri akan ditentukan hari ini?," tanya juru warta.
Pratikno pun menjawab secara diplomatis. "Makanya jangan dihadang saya. Nggak tahu, semoga (diputuskan)," kata Pratikno.
Menurut dia tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus segera melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Pratikno batas waktu 20 hari itu berlaku jika DPR tidak merespon nama calon Kapolri usulan Presiden. Jika batas waktu 20 hari sejak diajukan tak ada respon, maka dianggap DPR telah menyetujui dan Presiden bisa melantik Kapolri.
"Nggak ada ketentuan untuk Presiden harus melantik. 20 hari itu kan ketentuan bahwa jika DPR tidak merespon usulan Presiden, maka dianggap menyetujui, tapi kan bukan sebaliknya," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa (3/2/2015).
(erd/van)