"Siang ini akan kita sampaikan kepada presiden mengenai hal tersebut," kata Mensesneg Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Namun, Pratikno memastikan Istana belum menerima dokumen apa pun terkait status tersangka komisioner KPK yang selama ini berhembus kencang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu itu akan digunakan untuk mengisi kursi pimpinan KPK yang kosong. Apalagi presiden terdahulu, SBY pun pernah melakukan hal yang sama.
"Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya, ketika anggota KPK tinggal dua kan di-Perppu kan," tandasnya.
(mok/aan)