Bendahara Pemrov NAD Akui Transfer Rp 7,75 M pada Puteh

Bendahara Pemrov NAD Akui Transfer Rp 7,75 M pada Puteh

- detikNews
Senin, 31 Jan 2005 15:25 WIB
Jakarta - Bendahara umum Daerah Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Zainudin membenarkan telah mentransfer uang Rp 7,75 miliar ke rekening Gubernur NAD Abdullah Puteh untuk keperluan pembelian pesawat helikopter. Transfer dilakukan melalui Bank Bukoppin sebesar Rp 4 miliar dan Rp 3,75 miliar.Demikian kesaksian Zainudin dalam sidang Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Abdullah Puteh di Gedung Upindo, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).Selanjutnya Zainudin menerangkan transfer uang tersebut atas perintah Tengku Lizam, Kepala Biro Keuangan Pemprov NAD. Dana sebesar Rp 4 miliar dikembalikan ke kas negara dengan mengambil dari uang sebesar Rp 9,1 miliar yang dikumpulkan dari seluruh kabupaten di Aceh.Dijelaskan, sebelum melakukan transfer Biro Perlengkapan NAD pernah mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 miliar ke PT Putra Pobiagan Mandiri. Dan Zainudin menyatakan bertanggungjawab atas pengeluaran kas daerah kecuali Rp 3,5 miliar untuk PT PPN tersebut. Saat Ketua Majelis Hakim Kresna Menon menanyakan apakah Puteh berwenang memberikan uang kepada PT PPN, Zainudin mengiayakan. "Saya rasa iya," katanya. Tapi Zainudin tidak bisa menjelaskan landasan hukum atas pernyataannya itu.Kemudian jaksa penuntut umum, Wisnu Baroto dan Yesi Esmiralda, menanyakan dasar hukum transfer ke rekening Puteh, dan Zainudin menjelaskan dasarnya kesepakatan dirinya dengan Sekda Pemprov NAD dan Kepala Biro Keuangan.Sedang soal landasan hukum pemotongan uang bantuan khusus dari depkeu untuk kabupaten dan kota sebesar Rp 750 juta, dijawab bahwa landasannya adalah surat tanda tangan Sekda NAD.JPU kemudian menanyakan apakah pengeluaran uang dari APBD untuk ditransfer ke rekening Puteh melalui Surat Perintah Membayar (SPM), dijawab Zainuddin tidak karena sifatnya mendesak, yaitu keadaan keamanan sangat mendesak.Sementara pengacara Puteh, Juan Felix Tampubolon, menanyakan soal tujuan transfer ke Puteh, dan dijawab tahu, yaitu untuk membeli helikopter.Namun Zainudin menyatakan tidak tahu ketika ditanya apakah uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Puteh? "Saya tidak tahu. Yang saya tahu untuk membeli helikopter," jelasnya.Pengacara Puteh lainnya, Mohammad Assegaf, menanyakan apakah uang yang dianggarkan untuk membeli helikopter sudah disetujui DPRD NAD, dan diiyakan saksi.Abdullah Puteh, yang mendapat giliran bertanya, menanyakan apakah Zainudin merasa tertekan saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus ini, dan diiyakan. "Iya," kata Zainudin.Selanjutnya Puteh menyatakan bahwa keterangan Zainudin dalam persidangan sudah benar.Persidangan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi berikutnya, yaitu Tengku Ishak dan Tengku Lizam. (gtp/)


Berita Terkait